Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi sorotan publik karena ada pegawai yang terlibat melindungi situs judi online. Sejak saat itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid gencar lakukan bersih-bersih di lingkungan internal yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi terus diusut kepolisian. Ada sebanyak 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sembilan di antaranya pegawai Komdigi dan satu orang lainnya adalah Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto.
Polisi mengungkap sembilan orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan melakukan pemblokiran justru menyalahgunakan wewenang dan meraup keuntungan dari beking situs judol tersebut.
Setelah mengetahui orang-orang tersebut, Menkomdigi langsung bertindak tegas dengan pemberhentian secara tidak hormat terhadap anak buahnya itu.
Sejak ditangkap 10 pegawai Komdigi yang terlibat beking judi online itu, ternyata terungkap ada enam pegawai yang secara bersamaan mengundurkan diri. Namun belum diketahui alasan enam pegawai itu memilih mundur.
Terbaru, Menkomdigi Meutya Hafid memberhentikan lima pegawai kontrak Komdigi. Untuk saat ini, Komdigi menyebutkan kalau lima orang itu diberhentikan karena cacat hukum. Itu diumumkan pada Senin (9/11/2024).
Melalui Inspektorat Jenderal Komdigi, lima pegawai kontrak diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menkomdigi Meutya Hafid.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief.
Berdasarkan catatan detikINET saat ini, total ada 21 pegawai Komdigi yang ‘bermasalah’ terkena dampak aksi bersih-bersih oleh Meutya, baik itu yang terlibat kasus beking situs judi online, catat hukum, maupun mengundurkan diri. Menariknya, kesemua pegawai itu berada di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).